Salam

Dengan Bismillah pembuka kata
Merangkai syair di malam buta
Membiarkan hati berkata-kata
Melepaskan perasaan mana terasa

15 Januari 2009

Jurnalisme Ala KPK



Program KPK (Kumpulan Perkara Korupsi), lahir di Trans TV memiliki semangat yang nyaris sama dengan para praktisi media yang selama ini bersemangat memperjuangkan kemerdekaan pers yang berorientasi pada kepentingan masyarakat. Sebuah karya jurnalistik yang bermutu, berorientasi pada kepentingan public, khususnya menciptakan masyarakat yang sadar bahwa korupsi adalah kejam dan merupakan penyakit kronis yang harus di sembuhkan secara total. Korupsi, khususnya yang dilakukan oleh penyelenggara Negara, merupakan pengkhianatan terbesar dari amanat rakyat.

Meski hanya sebagai buruh bawahan, aku antusias ikut membidani program ini. Sejauh ini, satu-satunya program News yang hadir di waktu siaran utama televisi (prime time), ya Cuma program ini. Sebuah terobosan yang terbilang berani bagi sebuah TV yang selama ini justru mengusung tema hiburan (entertainment) sebagai jualannya.

Sampai akhirnya, hingga kini, sudah hampir 20 episode program KPK yang ikut mewarnai layar kaca pemirsa. Berbagai kasus korupsi, dari mulai kasus yang memang menjadi perhatian masyarakat, seperti kasus Urip Tri Gunawan, AL – Amin, Bank Indonesia, sampai pada kasus yang selama ini kurang mendapat perhatian masyarakat, seperti suap di MA, Bupati Garut, Suparman (jaksa KPK pemeras) dan beberapa kasus lainnya. Kebanggaan bagi kami kru KPK, program ini menjadi pembicaraan di masyarakat, tapi sekaligus menjadi pro kontra di kalangan akademisi, praktisi hukum dan media dan juga lembaga pers.

Beberapa tayangan KPK, sempat di gugat meski tidak sampai pada tahap somasi. Beberapa gugatan ini mengerucut pada hasil akhir tayangan yang di nilai merugikan terdakwa atau terpidana. KPK di nilai menghakimi terdakwa yang menjadi pihak tersalahkan. Bahkan dalam kasus yang masih dalam proses persidangan atau juga banding, tayangan ini di anggap bisa mempengaruhi hakim dalam mengambil keputusan. Bagi kalangan praktisi penyiaran, KPK di anggap bukanlah sebuah produk jurnalistik karena telah mereka ulang dari sebuah fakta. Meski reka ulang tersebut berdasakan dokumen persidangan yang punya kekuatan hukum (BAP dan keterangan saksi), tapi visualisasi melalui reka ulang di anggap bias, karena akan sulit objektif dan sesuai dengan fakta.

Dalam beberapa hal, argumentasi tersebut benar. Sangat sulit memisahkan antara opini atau imajinasi dengan fakta dalam pembuatan reka ulang. Apalagi, dokumen persidangan tidak menggambarkan peristiwa kejadian secara runtun dan detail, sementara hal ini justru harus di penuhi dalam pembuatan reka ulang. Karya jusnalistik, secara teori, tetap harus objektif, factual dan tanpa opini. Belum lagi aspek keberimbangan (cover both side) yang kadangkala sulit di penuhi dalam tayangan berat semacam KPK. Dalam konteks ini, tayangan ini tentu sangat mudah terpeleset menjadi sebuah tayangan yang hanya satu sisi, merugikan terpidana (koruptor) dan masuknya sebuah opini.

Aku sendiri, selama mempelajari ilmu komunikasi di bangku kuliah, belum pernah menyentuh teori penyiaran yang membolehkan sebuah fakta di reka ulang dalam media televisi. Bagiku, ini adalah hal baru yang tentu saja bisa menjadi sebuah perdebatan. Merekaulang sebuah fakta, kalau mengacu pada teori jurnalistik lama, konvensional, tentu saja akan sangat sulit di terima. Apalagi kalau mengacu pada Sembilan elemen jurnalismenya Bill Kovach dan Tom Rosentiel, rasanya akan jauh dari sebuah konsep jurnalistik yang ideal.

Tapi bagiku, teori jurnalistik yang demikian itu usang. Akan sangat sulit merelevansikan teori komunikasi tahun 60 an dengan kondisi sekarang. Harus di akui, Teori komunikasi banyak yang lahir di mana perkembangan media, khususnya TV, belum tumbuh subur dan kompetitif seperti sekarang ini. Belum lagi, Jurnalistik televisi tentu akan sulit bila di samakan dengan jurnalistik cetak. Keduanya punya ruang dan proses yang berbeda. Karena itu, kelahiran karya jurnalistik seperti KPK, hanya Cuma persoalan waktu. Karya jurnalistik seperti ini pasti akan lahir dan terus berkembang seiring dengan perkembangan dunia televisi itu sendiri.

Sebuah fakta dalam reka ulang KPK, di buat berdasarkan Berita Acara Persidangan (BAP) dan keterangan saksi. Ini adalah sebuah fakta yang sahih, apalagi hal itu berdasarkan keterangan orang yang sudah di sumpah. Bandingkan dengan sebuah produk berita biasa yang nara sumbernya bisa bicara apa saja tanpa perlu di sumpah dan kemudian di kutip oleh wartawan untuk di jadikan sebuah berita. Persoalan adanya fakta tambahan dalam reka ulang, itu hanyalah sebuah tuntutan agar sebuah visualisasi fakta itu menjadi runtun, mudah di pahami dan indah di layar. Dalam hal ini, yang terpenting adalah tidak sampai merubah substansi dari fakta itu sendiri.

Misalkan keterangan di dalam BAP : pada tanggal 16 Desember 2008, terdakwa menelpon saksi untuk datang ke rumahnya. Di rumah, saksi di sambut oleh terdakwa. Terdakwa meminta saksi untuk mendatangi rekanan A agar mau menyerahkan uang satu milyar, seperti yang di janjikannya. Ini untuk mempercepat proses tender itu agar di menangi oleh perusahaan A. saksi mengatakan “siap” .

Dalam reka ulang fakta tambahannya adalah : tedakwa menelpon dengan Nokia E 61, sementara saksi menggunakan Sony Ericson P1i (kadangkala, dalam BAP juga mencantumkan jenis HP yang di pakai secara detail), kemudian masuk ke rumah di sambut terdakwa di ruang tengah. Mereka duduk berhadapan di sofa merah yang di depannya ada meja dan vas bunga di tengahnya. Ada juga tumpukan Koran dan majalah. Terdakwa bicara “saksi, tolong nanti kamu datangi rekanan A. Bilang agar uang yang di janjikannya di serahkan. Biar semua proses tender cepat selesai”. Lantas saksi menjawab “siap pak” (dalam beberapa BAP, kadang kala kalimat dialog tertulis secara lengkap). Dalam reka ulang, di layar bagian bawah ada tulisanketerngan waktu : 16 Desember 2008.

Adanya fakta tambahan seperti jenis HP, dialog berlangsung di ruang tengah dengan aksesori ruangan, perlengkapan pribadi dan juga kata-kata tambahan dalam dialog, secara hukum tidak akan mempengaruhi substansi perkara. Sekali lagi, fakta tambahan itu hanyalah tuntutan scenario reka ulang agar terlihat wajar dan mudah di fahami secara visual. Jenis HP ataupun aksesori ruangan dalam reka ulang, rasanya mustahil akan mempengaruhi hakim dalam pengambil keputusan.

Jadi ingat kisah film Insider , ketika kata-kata jurnalis yang bernama Wallace dalam film itu di karang dan urutan waktu dalam cerita itu di rubah oleh sutradaranya, Michael Mann. Wallace marah dan protes karena merasa, dalam kenyataannya, tidak ada mengeluarkan kata-kata ‘warisan’ dalam kisah yang menggambarkan ia takluk terhadap industry rokok itu. Tapi Michael mann justru menyatakan bahwa hal itu ia ubah untuk membuat cerita lebih dramatis. Dalam hal ini, menurut Michael Mann, utility (kegunaan) menjadi factor yang lebih bernilai tinggi. (di kutip dari buku Sembilan elemen jurnalisme)

Salah satu eleman yang tak kalah penting dalam karya jurnalistik adalah berimbang, tidak satu sisi. Ini menjadi salah satu factor yang sulit di penuhi, khususnya bagaimana memberi ruang kepada para koruptor/ terdakwa/terpidana, untuk berbicara. Dalam beberapa kasus, pernyataan terdakwa dalam persidangan merupakan hal yang bisa di lakukan untuk memenuhi aspek cover both side ini. Tapi pada beberapa kasus, khususnya untuk kasus lama di mana terdakwanya sudah di penjara atau malah sudah bebas, umumnya sulit untuk berbicara. Alasan trauma, tidak mau mengenang masa lalu, pasrah dan segudang alasan lainnya biasanya yang menjadi senjata pamungkas mereka tidak mau di mintai konfirmasinya.

Meski demikian, fakta dalam dokumen persidangan (BAP) adalah hasil keterangan banyak pihak yang terlibat dalam sebuah kasus, termasuk dalam hal ini si koruptor itu sendiri. Karena itu, sebenarnya, BAP sudah memenuhi aspek keberimbangan. Semua saksi dan terdakwa di beri kesempatan yang sama untuk berbicara, dan itu semua terdokumentasikan di dalam BAP.

Meski demikian, membuat sebuah produk jurnalistik ideal, bukanlah pekerjaan yang mudah. Apalagi membuat fakta korupsi menjadi karya dokuementer drama (dokudrama). Harus di akui, Karya jurnalistik seperti ini akan mudah terpeleset menjadi sebuah karya yang sangat rentan masuknya opini, tidak factual dan tidak objektif.

Memvisualisasikan fakta akan menjadi pekerjaan yang sulit. Alam pikiran pencari berita (reporter) akan sangat rentan menyusup ke dalam pembuatan scenario reka ulang. Latar belakang reporter akan bisa mempengaruhi dalam penilaian fakta dalam BAP, termasuk memilah-milah fakta menjadi sebuah cerita yang runtun, menarik dan relevan. Bayangkan, memformulasikan fakta-fakta yang banyak tersebut tetapi harus tetap dalam koridor berimbang, objektif, tidak emosional dan sebagainya. Kepentingan pembuat berita adalah satu fihak, dan kepentingan yang mengedit berita sampai pada pengambil kebijakan tertinggi adalah fihak yang lain lagi.

Yang tak kalah pentingnya adalah pemilihan kata-kata dalam dialog. Kadangkala, penempatan kata-kata menjadi hal yang sederhana dan sepele. Padahal, kata-kata merujuk pada makna tertentu dan hal itu bisa mengarahkan audience untuk berfikir sesuatu, sesuai dengan kata-kata itu. Ini bukanlah perkara sederhana. Kadangkala, satu kata bisa mempunyai beragam makna. Ini menjadi factor yang juga sulit ketika tidak semua BAP mencantumkan dialog dari orang yang terlibat dalam sebuah fakta. JIka tidak hati-hati, ini juga bisa titik lemah untuk bisa dikatakan KPK sebagai produk jurnalistik.
Tentu masih banyak hal yang bisa di perdebatkan dalam hal ini. Dan parahnya, rasanya belum ada satu aturan yang secara tegas mengatur hal ini. Undang-undang penyiaran, Undang-Undang Pers, mungkin belum mengantisipasi adanya trend jurnalistik televise yang semakin kompleks dan semakin terbuka. Sama halnya ketika saat ini karya jurnalistik akan sangat mudah di lakukan dan di akses siapa saja melalui media internet. Siapa yang mengontrol dan bagaimana membuat aturannya agar semuanya tetap dalam kerangka menjunjung tinggi kepentingan public (masyarakat)

KPK, mungkin bisa dikatakan, menjadi terobosan baru dalam dunia jurnalistik televise. Terlepas dari berbagai kekurangannya, program ini sebenarnya memiliki misi penting bagi kepentingan public. Publik kini bisa melihat secara utuh bagaimana kronologis sebuah kasus korupsi berlangsung dan terungkap. Publik selama ini hanya di suguhi fakta setengah-setengah oleh media lainnya. Karena itu, tayangan ini bisa menjadi pembelajaran bagi public, khususnya para penyelenggara Negara, untuk tidak main-main dengan korupsi. Kinerja KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang gencar di kampanyekan melalui media, kini seolah menghantui banyak penyelenggara Negara, termasuk aparat penegak hukum. Bagiku, ini menjadi nilai yang paling tinggi. Manfaat program ini yang bisa menjadi lembaga pengontrol bagi penyelenggara Negara agar tidak korupsi, menjadikan masyarakat kritis dan cerdas adalah sebuah tujuan yang lebih penting dari pada memperdebatkan apakah program ini termasuk karya jurnalistik, apakag layak secara etik dan lain sebagainya.

Akan lebih sehat bila para akademisi, praktisi media dan hukum, baik pribadi maupun yang tergabung dalam sebuah lembaga, memperbincangkan sebuah aturan (regulasi) yang bisa di jadikan acuan bagi kalangan penyiaran dalam menumpahkan kreativitasnya. Tentu, semuanya dalam semangat kemerdekaan pers yang bertanggung jawab.

Tulisan ini Merupakan Pendapat Pribadi

0 komentar: